Konsultan ISO 17020
I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG KONSULTAN ISO 17020
Pengakuan legal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk Lembaga Inspeksi saat ini menjadi bagian penting sebagai jaminan kompetensi dalam Sistem Standar Nasional. Pengakuan ini juga merupakan jaminan bahwa lembaga tersebut terjaga kompetensinya dan konsistensinya dalam penerapan sistem sertifikasi/inspeksi nasional.
Sistem sertifikasi dari Lembaga Inspeksi menunjang adanya informasi teknis yang tertuang dalam sertifikat inspeksi untuk spesifikasi pekerjaan dari customer/industri yang legal dan valid. Dengan demikian pengakuan atas spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun hukum akan menjadi salah satu penunjang perusahaan dalam mengembangkan pekerjaan.
Untuk memastikan bahwa lembaga mempunyai kompetensi teknis yang sesuai, lembaga tersebut harus mengikuti standar SNI 19-17020-1999 (ISO/IEC 17020), ”Persyaratan umum pengoperasian berbagai lembaga inspeksi”, yang berisi semua persyaratan manajeman dan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga inspeksi, bila ingin mendapatkan pengakuan internasional sebagai sebuah lembaga inspeksi.
1.2 TUJUAN KONSULTAN ISO 17020
Meningkatkan kemampuan lembaga inspeksi dalam menerapkan persyaratan standar ISO 17020 dan peraturan nasional yang berlaku;
Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kesesuaian teknis dari lembaga dalam sistem sertifikasi dan inspeksi;
Memudahkan pengakuan antar negara melalui kerjasa inspeksi yang terakreditasi antar instansi terkait dalam komunikasi informasi, pengalaman dan harmonisasi antar standar dengan negara lain.
1.3. KEDUDUKAN LEMBAGA INSPEKSI
Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga/independent di dalam sistem sertifikasi adalah bertindak sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam pemastian mutu pekerjaan, rancangan atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang diinspeksi.
Penerapan sistem inspeksi, merupakan persyaratan wajib dalam penerapan fungsi pengawasan dan regulasi, bahkan menjadi mutlak bagi penilaian kesesuian terhadap standar tertentu.
Hasil inspeksi (sertifikat inspeksi) merupakan rekomendasi dalam menatapkan kesesuaian atau merupakan rujukan bagi sistem sertifikasi lain.
I.4. SASARAN PROGRAM KONSULTAN ISO 17020
Sasaran program bimbingan teknis ini adalah membantu mempersiapkan lembaga Inspeksi teknis dalam proses pencapaian akreditasi lembaga sesuai standar ISO/IEC 17020 (SNI 19-17020-1999) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
II. KERANGKA UMUM LAYANAN PROGRAM
Program dirancang sedemikian rupa sehingga lembaga Inspeksi siap diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Program ini berisi gabungan antara pemeriksaan awal (gap analysis), pelatihan, proses konsultansi, penyiapan dokumen sistem dan evaluasi akhir persiapan lembaga inspeksi.
2.1 RUANG LINGKUP LAYANAN KONSULTAN ISO 17020
Ruang lingkup Layanan program pendampingan yang dikembangkan adalah “Perancangan Sistem Manajemen Lembaga Inspeksi” dengan ruang lingkup inspeksi disesuaikan dengan kondisi lembaga dan tujuan yang ingin dicapai.
2.2 PAKET LAYANAN KONSULTAN ISO 17020
Layanan program yang dikembangkan Lembaga Inspeksi adalah melalui tahapan sebagai berikut :
TAHAP I
1. Training Pemahaman ISO 17020
Kegiatan pemahaman adalah kegiatan untuk memberikan pemahaman dasar dan persamaan persepsi bagi seluruh anggota tim lembaga inspeksi yang terlibat dan pihak pengambil keputusan mengenai sistem manajemen lembaga inspeksi berdasar ISO/IEC 17020.
2. Gap Assessment
Kegiatan gap assessment bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana kesesuaian lembaga terhadap persyaratan standar. Kegiatan gap analysis meliputi :
Memeriksa sistem manajemen yang berlaku saat ini dan seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir yang akan atau sudah digunakan;
Memeriksa kesesuaian, kelayakan peralatan inspeksi dan ketelusurannya;
Memeriksa kesesuaian kompetensi SDM atau Operator alat dan Inspektor yang terlibat dalam penerapan standar ISO/IEC 17020.
TAHAP II
1. Rancang Bangun Sistem
Melakukan penataan sistem manajemen, penyusunan dan revisi terhadap dokumen Panduan Sistem Manajemen, Prosedur, Instruksi Kerja (IK) dan Formulir untuk memenuhi persyaratan ISO/IEC 17020. Rancang bangun sistem disusun oleh konsultan.
2. Bimbingan Implementasi, meliputi :
Penerapan sistem manajemen yang telah disusun
Tindakan koreksi/revisi sistem manajemen yang telah disusun bila masih terdapat ketidaksesuaian;
3. Pelatihan Audit Internal Lembaga Inspeksi
Kegiatan audit internal bertujuan untuk mengetahui kesiapan lembaga sebelum dinilai, memastikan keefektifan penerapan sistem manajemen dan tindakan koreksi yang harus dilakukan.
TAHAP III
1. Pelatihan Sistem Pengendalian Pengukuran;
Pelatihan Teknik Dasar Kalibrasi peralatan terkait;
Estimasi kesesuaian pengukuran;
Pengendalian peralatan dan instrumen ukur/bahan acuan.
TAHAP IV
1. Bimbingan Pendaftaran Akreditasi
Bimbingan pendaftaran akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) meliputi kegiatan Pengisian Formulir; Penyiapan Dokumen Pendaftaran; Komunikasi dan penyampaian dokumen ke KAN dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pendaftaran.
III. PENUTUP
Kami berkeyakinan dengan pengalaman profesional yang cukup dalam menyusun dan membatu proses akreditasi, kami senantiasa siap mendampingi customer dalam merealisasikan program pengakuan Lembaga Inspeksi secara internasional melalui penerapan ISO/IEC 17020 (SNI-19-17020-1999).
PT. Phitagoras Global Duta Ruko Golden Boulevard Blok Q no 19, Jl. Pahlawan Seribu – BSD City Serpong, Tangerang Selatan 15322 Telp : 021 - 53161424, 021 - 53161425, 021 - 70904580
Fax : 021 - 29608116, Email: info@phitagoras.co.id
No comments:
Post a Comment